Thursday, November 15, 2012

NAGIH HUTANG


HUKUM MENAGIH HUTANG ATAU PINJAMAN

    Hutang merupakan suatu transaksi yang bisa dikatakan sulit terhindarkan dari kegitan ekonomi seseorang. Bahkan bisa kita jumpai hampir setiap desa pasti sudah dimasuki lembaga keuangan yang selalu menawarkan hutang atau pinjaman uang maupun barang pada masyarakat tersebut. Dan bagaimanakah hukumnya menagih hutang, seandainya kita yang berada posisi penagih.??

    Boleh, apabila orang yang hutang trsebut sudah mempunyai sesuatu yang dipakai untuk membayar hutang , dan haram apabila positif belum mempunyai sesuatu untuk membayar hutang ( sebab ada yang bersaksi bahwa dia memang tidak punya ) dan wajib ditunggu sampai punya.

Referensi:

I'anatut tholibin juz III hal 67



وعبارته:

واد٠ا ثبت اعسار مدين لم يجز خبسه ولا ملازمته بل يمهل حتى يوسر وللداءن لازمه٠٠ من لم يبت اعساره فلم يختر المدين الحبس فيجاب اليه (قوله بل يمهل) اى ولايحبس ولايطالب بل يحرم مطالبته اهى

(اعانه٠٠ الطالبين الجزء الثالث ص ٦٧)

 klik di sini banyak informasi bisnis,dalil islam,mebelair dan organisasi

Terkait

Description: NAGIH HUTANG Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: NAGIH HUTANG
Al
Mbah Qopet Updated at: 11/15/2012 07:49:00 AM

0 comments:

Post a Comment