BMT (BAITUL MAAL WAT
TAMWIL)
Secara garis besar, BMT adalah singkatan dari nama sebutan
lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil. Kegiatan Baituttamwil adalah
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung
dan menunjang kegiatan ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah islam
sebagai dasar melaksanakan kegitan tersebut. Kegiatan Baitul Maal adalah
menerima titipan dana zakat, infaq dan shodaqah dan menjalankannya sesuai
dengan peraturan dan amanahnya.
-BAITUL TAMWIL
Simpanan merupakan usaha penyimpan/penghimpunan dana dari
anggota BMT. Simpanan juga merupakan salah satu sumber modal usaha untuk
menjalankan kegiatan BMT yang bergerak di bidang jasa dan BMT hanya
diperbolehkan mengambil simpanan dari anggotanya saja karena masih berbadan
hokum koperasi.Adapun produk-produk simpanan BMT antara lain :
Simpanan Muamalah (Si Rela)
Simpanan Muamalah adalah Simpanan anggota yang dapat disetor
dan diambil sewaktu-waktu selama jam kerja,dan
mendapatkan bagi hasil dari BMT.Besarnya bagi hasil simpanan ini
berdasarkan hasil pendapatan BMT per akhir bulan .
Simpanan
Muamalah Berjangka (Si Mujang)
Simpanan Muamalah berjangka adalah simpanan anngota yang
sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Pengambilan Simpanan Muamalah Berjangka
sebelum waktu jatuh tempo maka yang bersangkutan dikenakan penalti,dengan
ketentuan bagi hasil Si Mujang satu bulan atau dengan ketentuan yang telah disepakati
bersama.
Simpanan Pendidikan (Si Sidik)
Simpanan Pendidikan
adalah simpanan untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak diwaktu yang
akan datang. Dengan tingkat penghitungan keuntungan tertuang pada Tabulasi yang
telah disiapkan pihak BMT.
Simpanan Qurban,Walimah dan Aqiqoh
(Si Qurma)
-
Simpanan Qurban
Membatu
nasabah merencanakan keuangan untuk melaksanakan ibadah qurban yang setiap
tahun menjadi kewajibanbagi setiap muslim yang mampu.
- Simpanan Walimah
Ditujukan
untuk membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan keuangan dalam menghadapi hari
pernikahan. Denganpersiapan keuangan yang matang insya Allah acara pernikahan
nasabah akan berjalan baik sesuai dengan rencana
- Simpanan Aqiqoh
Simpanan
ini sangat membantu nasabah yang belum menjalankan kewajibannya mengaqiqohi
putra-putrinya.
Simpanan Haji Arofah (Si Haro)
Simpanan Haji Arofah merupakan jenis simpanan yang ditujukan
bagi nasabah yangberminat untuk melaksanakanibadah haji secara terencana sesuai
dengan kemampuan dan jangka waktu yang nasabah kehendaki. Untuk produk ini BMT
menjalankan dengan system kemitraan baik lewat BMI atau lembaga keuangan lain.
Pembiayaan adalah Kegiatan jasa
BMT untuk menyediakan modal atau
penyaluran dana pinjaman pada anggota BMT.Sistem yang
digunakan sistem bagi hasil yaitu suatu sistem yang meliputi tata cara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian
hasil usaha ini dapat terjadi antara BMT dengan nasabah penerima dana. Bentuk
produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah
dan musyarakah. Jadi berbeda dengan
Perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga, dimana bunga sudah
ditentukan oleh Bank besarnya.
Adapun produk-produk
pembiayaan meliputi:
a.
Pembiayaan Mudharabah
Mudhorobah sebagai suatu perjanjian kerja sama antara dua
pihak di mana pihak pertama (pemilik modal atau shahibul maal) menyediakan seluruh kebutuhan modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Prinsip al-mudharabah dapat
digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu al-mudharabah
muthlaqah dan al-mudharabah
muqayyadah.
i)
Mudharabah
Muthlaqah
Al-mudharabah muthlaqah merupakan bentuk mudharabah antara shahibul
maal (pemilik modal) dan mudharib,
di mana shahibul maal memberikan hak
atau kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib
untuk melakukan bisnis.
ii)
Mudharabah Muqayyadah
Jenis al-mudharabah muqayyadah ini sangat berbeda dengan al-mudharabah muthlaqah. Sifat kontrak
kerjasama antara shahibul maal dan mudharib memberikan batasan kepada mudharib dalam melaksanakan bisnisnya
misalnya pembatasan mengenai segmen usaha atau lokasi usaha yang boleh
dilaksanakan dan lain sebagainya, yang diatur dalam akad perjanjian kerja sama.
b.
Pembiayaan Musyarakah.
Al-Musyarakah
secara singkat namun jelas yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
c.Pembiayaan
Murabahah /Bai Bitshaman Ajil
Murabahah adalah suatu pembiayaan dengan akad
jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan(mark-up) yang
disepakati, dimana penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya,dimana pelunasannya
dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran.
d. Qardhul Hasan
Qardhul hasan adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali,
dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan/bagi hasil. Dengan kata
lain, mudhorib hanya berkewajiban mengembalikan pokok saja.
Usaha-usaha diatas merupakan kegiatan-kegiatan BMT yang berkaitan langsung dengan masalah keuangan.
-BAITUL MAAL
Seperti
yang disebut diatas baitul maal kegiatannya adalah menerima titipan dana zakat, infaq dan shodaqah dan
menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Zakat
Zakat secara bahasa
(lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat
pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang
membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak.
Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah :
103). Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti
kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok
tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis,
jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan
pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat
tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan
QS. 30:39). Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik
bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah
ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan
sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak
mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit
(QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka
infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua,
anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang,
setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi
kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang
yang sebaiknya diserahkan
Shodaqoh
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka
bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi
syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in
bisyai'i, atau
menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak
terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah,
waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang
kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka
yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak
terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa
jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan
ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh
mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup
segala jenis sumbangan.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk
juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang
lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Hadits
riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu
bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil,
berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah
sedekah.
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
-BAHAN REFERENSI
Antonie, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani Press
Lembaga-Lembaga
Perekonomian Umat, A. Djazuli & Yadi Janwari, Rajawali, 2002, Jakarta.
Materi Dakwah Ekonomi Syariah
M.
Nadratuzzaman, AM Hasan Ali, A. Bahrul M, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi
Syariah), Jakarta, 2008. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
2005. Manajemen
Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
http://www.ardankulwakid.blogspot.com
www.auliasoft.com menawarkan software kjks bmt koperasi syariah INDONESIA untuk software murah, mudah, hemat biaya, kemandirian IT dan kemitraan pada layanan purna jual nya serta layanan inhouse training...
ReplyDeleteAULIA SOFT... UNTUK INDONESIA...