Hukum Jimak saat istihadhoh
Bagaimanakah hukumnya menjimak istri saat istihadhoh?
Jwb:
Boleh.
Refereensi:
(syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang
istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci
meskipun darahnya sedang mengalir, yang demikian
tidak ada perbedaan pendapat diantara kami
(syafi’iyyah) dan bahkan segolongan ulama
menyatakan keterangan tersebut sesuai mayoritas
ulama”.
Al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/20
dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci dan yang
demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang
mengalir.
Mughni al-Muhtaaj I/112
Jwb:
Boleh.
Refereensi:
ﻤﺠﻤﻮﻉ ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﺢﺔﺿﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺤﻜﻮﻡ ﺑﺄﻧﻪ ﻃﻬﺮ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺟﺎﺭﻳﺎ ﻭﻫﺬﺍ ﻟﺎ ﺧﻠﺎﻑ ﻓﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ
ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺟﻤﻊ ﻋﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻧﺘﻬﺖ
Redaksi dalam kitab al-Majmuu’ “Boleh menurut kami(syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang
istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci
meskipun darahnya sedang mengalir, yang demikian
tidak ada perbedaan pendapat diantara kami
(syafi’iyyah) dan bahkan segolongan ulama
menyatakan keterangan tersebut sesuai mayoritas
ulama”.
Al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/20
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﻜﻮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺄﻧﻪ ﻃﻬﺮ ﻭﻻ
ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺟﺎﺭﻳﺎ
Boleh menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhahdalam masa yang ia dihukumi keadaan suci dan yang
demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang
mengalir.
Mughni al-Muhtaaj I/112
Terkait
Dalil Islam
- Hukum Wanita Haid masuk masjid.
- Hukum Niat Ibadah Untuk Mengejar Dunia
- Hukum Melangkai Kuburan
- Manfaat Sholat Tahajud
- Cara Do'a Terkabul (Istijabah)
- Murtad
- Hukum Pacaran
- Hukum ONANI
- Hukum Air Liur
- Hukum Tahlilan
- Cara Menjadi Salafi
- Kebersihan Adalah Sebagian Dari Iman
- Imam Sholat Sunnah Makmum Sholat Fardhu
- PLURALISME AGAMA
- Anggota Badan Palsu
- Cara Membawa Mayat Ke Kuburan
- Puasa di Bulan Muharom
- Pinjam Uang di Bank
- Ya’juj dan Ma’juj
- Taubat Nasuha
- Takdir Allah
- Hukum Mengodlo' Sholatnya Mayit
- Bulan Islam
- Cara Ibadah Khusu' dan sungguh-sungguh
Semoga bermanfaat.....
ReplyDelete