Wednesday, October 1, 2014

Hukum Jimak saat istihadhoh

Hukum Jimak saat istihadhoh
 
    Bagaimanakah hukumnya menjimak istri saat istihadhoh?

Jwb:
Boleh.

Refereensi:

ﻤﺠﻤﻮﻉ ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﺢﺔﺿﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺤﻜﻮﻡ ﺑﺄﻧﻪ ﻃﻬﺮ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺟﺎﺭﻳﺎ ﻭﻫﺬﺍ ﻟﺎ ﺧﻠﺎﻑ ﻓﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ
ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺟﻤﻊ ﻋﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻧﺘﻬﺖ
Redaksi dalam kitab al-Majmuu’ “Boleh menurut kami
(syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang
istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci
meskipun darahnya sedang mengalir, yang demikian
tidak ada perbedaan pendapat diantara kami
(syafi’iyyah) dan bahkan segolongan ulama
menyatakan keterangan tersebut sesuai mayoritas
ulama”.
Al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/20
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﻜﻮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺄﻧﻪ ﻃﻬﺮ ﻭﻻ
ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺟﺎﺭﻳﺎ
Boleh menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhah
dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci dan yang
demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang
mengalir.
Mughni al-Muhtaaj I/112
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Terkait

Description: Hukum Jimak saat istihadhoh Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Hukum Jimak saat istihadhoh
Al
Mbah Qopet Updated at: 10/01/2014 11:46:00 PM

2 comments: