Hukum Jimak saat istihadhoh
Bagaimanakah hukumnya menjimak istri saat istihadhoh?
Jwb:
Boleh.
Refereensi:
(syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang
istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci
meskipun darahnya sedang mengalir, yang demikian
tidak ada perbedaan pendapat diantara kami
(syafi’iyyah) dan bahkan segolongan ulama
menyatakan keterangan tersebut sesuai mayoritas
ulama”.
Al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/20
dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci dan yang
demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang
mengalir.
Mughni al-Muhtaaj I/112
Jwb:
Boleh.
Refereensi:
ﻤﺠﻤﻮﻉ ﻳﺠﻮﺯ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﺢﺔﺿﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺤﻜﻮﻡ ﺑﺄﻧﻪ ﻃﻬﺮ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺟﺎﺭﻳﺎ ﻭﻫﺬﺍ ﻟﺎ ﺧﻠﺎﻑ ﻓﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ
ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺟﻤﻊ ﻋﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻧﺘﻬﺖ
Redaksi dalam kitab al-Majmuu’ “Boleh menurut kami(syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang
istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci
meskipun darahnya sedang mengalir, yang demikian
tidak ada perbedaan pendapat diantara kami
(syafi’iyyah) dan bahkan segolongan ulama
menyatakan keterangan tersebut sesuai mayoritas
ulama”.
Al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/20
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﻜﻮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺄﻧﻪ ﻃﻬﺮ ﻭﻻ
ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺟﺎﺭﻳﺎ
Boleh menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhahdalam masa yang ia dihukumi keadaan suci dan yang
demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang
mengalir.
Mughni al-Muhtaaj I/112
Semoga bermanfaat.....
ReplyDelete