Thursday, November 15, 2012

HUKUM ALKOHOL


HUKUM ALKOHOL

    Di bidang kimia, alcohol : nama kumpulan persenyawaan-persenyawaan organik bergolongan OH yg biasanya terikat pada rantai yang bersifat paraffin. Adajuga Etilalkohol yg disebut Etanol (CH3,CH2,OH) yaitu zat cair yang tidak berwarna namun baunya menyegarkan. Dalam teknik sangat banyak dipergunakan, baik sebagai bahan pelarut maupun sebagai bahan pangkal untuk sintesa-sintesa selanjutnya. Dan dipergunakan juga dalam industri bahan makanan (MINUMAN KERAS) dan dalam industry MINYAK WANGI.
يجب تعليم ما يتعلق بالتصور علي ما يتعلق بالتصديق

    “wajib mendahulukan sesuatu yg berhubungan dgn tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yg berhubungan dg tasdiq(hokum)”

    Kadar alcohol ini bermacam-macam,jika untuk minuman keras = 25-50%,jiak untuk obat-obatan = 4 atau 5%,jika untuk spiritus = 70-96%.spiritus itu larutan alcohol dalam air yang dibubuhi suatu zat yang beracun,misalnya methanol supaya gak dapat dipakai untuk minuman keras,maka diberi warna biru tuk menandainya.

    Bahan-bahan pembuatan alkohol:

1. Bahan2 yg mengandung gula : spt gula tebu, gula bit , melasa n berbagai buah2an
2. Bahan2 yg banyak mengandung zat pati(amilum): spt kentang, jagung, dll
3. Umbi2 yg mengandung fruktosa n lignin.
4. Bahan2 yg mengandung selulosa: ampas2 kayu (yg bs menggula jk diolah dgn asam chlorida n dimampatkan)
Biasanya tanah air kita menggunakan bahan2 tersebut tuk membuat alcohol. Namun ada juga yg membuat alcohol dari tahi sapi, spt di India.

    Jadi hukum najisnya alkohol tergantung dari asal pembuatannya,jika suci maka sah dipakai sholat.Jika najis maka tidak sah,namun untuk ihtiyat lebih baik dihindari.Tapi jika penggunaan alcohol itu hanya sekedar untuk menghilangkan bau pada badan atau bajunya(bukan untuk mewangikan dirinya),maka jika najis termasuk ma'fu(najis yang dima'af)
Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah 1 (kalo di kitab ana hal.21)

ومنها المائعات النجسة التي

... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر

الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

    Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju.

    Kalau minuman keras maka najis muthlak,karena Al-Qur’an mensifatkannya dengan “rijsun”(najis). Sedangkan alcohol bukanlah minuman pada ‘urf. Adapun jika digunakan untuk obat..jangankan,alcohol….arak pun jika kadarnya hanya 4 atau 5% saja yang tidak sampai banyaknya membuat mabok maka boleh.

    Hasyiyatus Syarqowy ‘alat Tahrir juz 2 :449

و اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل

    Adapun jika arak dilarutkan di dalam obat, dengan tidak tinggal baginya sifat arak, maka tidaklah haram mempergunakannya, seperti najis2 lain yg murni. Hal ini jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter yg adil.

    Jadi jika Alkohol dari beras yaa suci. Boleh buat masak.Yang najis itu alkohol dr kotoran sapi/ kerbau,namun tidak beredar di indonesia.

 klik di sini morei nfo

Terkait

Description: HUKUM ALKOHOL Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: HUKUM ALKOHOL
Al
Mbah Qopet Updated at: 11/15/2012 06:53:00 AM

0 comments:

Post a Comment