Hukum Hamil Diluar Nikah
Sering kita jumpai orang-orang hamil sebelum nikah. Lantas bagaimana status anak yamg dilahirkan dari seorang ibu tersebut?. Biasanya kalau sudah kejadian seperti itu,si laki-laki di suruh bertanggung jawab dengan menikahi si perempuan. Kepada siapakah anak tersebut bernasab?mari kita bahas bersama.
Kita analisis dulu,jikak jarak antara nikah dan melahirkan anak tersebut lebih dari 6 bulan,maka nashabnya kpd suami. Namun jika kurang dari 6 bulan maka anak tersebut dihukumi anak zina ( tidak punya ayah) ,sehingga nashab ikut ke ibu.Jika sesorang yang dianggap ayah itu menjadi wali kelak nanti,misalkan anak zina itu perempuan, maka tidak sah walinya, dan menjadikan perzinahan lagi pada anak tersebut.
Referensi:
Ghoyatu talkhisil murod hal 242
وعبارته:
نكح حاملا من الزنا فاءتت لزمن امكانه منه باءن ولدت لسته٠٠ اشهر ولحيضتين من عقده وامكان وطعه لحقه اهي
غايه٠٠ تلحيص المراد ص ٢٤٢
klik disini more info
Terkait
Dalil Islam
- Hukum Jimak saat istihadhoh
- Hukum Wanita Haid masuk masjid.
- Hukum Niat Ibadah Untuk Mengejar Dunia
- Hukum Melangkai Kuburan
- Manfaat Sholat Tahajud
- Cara Do'a Terkabul (Istijabah)
- Murtad
- Hukum Pacaran
- Hukum ONANI
- Hukum Air Liur
- Hukum Tahlilan
- Cara Menjadi Salafi
- Kebersihan Adalah Sebagian Dari Iman
- Imam Sholat Sunnah Makmum Sholat Fardhu
- PLURALISME AGAMA
- Anggota Badan Palsu
- Cara Membawa Mayat Ke Kuburan
- Puasa di Bulan Muharom
- Pinjam Uang di Bank
- Ya’juj dan Ma’juj
- Taubat Nasuha
- Takdir Allah
- Hukum Mengodlo' Sholatnya Mayit
- Bulan Islam
- Cara Ibadah Khusu' dan sungguh-sungguh
0 comments:
Post a Comment