HUKUM NIKAH LEWAT TELEPON,HP ATAU INTERNET
Di era globalisasi ini semuanya memang super canggih.Hand phone,telepon, dan internet sangatlah tidak asing bagi masyarakat sekarang.Lantas bagaimana hukumnya nikah lewat media tersebut?.
Tidak sah, ibarot yang mengatakan tidak sah banyak, bisa dilihat di Hasyiah Bujairomi ala Khotib/ III/285-287 DAN Tuhfatul Muhtaj /VII /227,dll. Tidak sah menurut mayoritas ulama,salah1nya Imam Taqiyyudin dalam kitabnya Kifayatul Akhyar II/5.
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang (dlm 1 tempat): wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.
وَمِمَّاتَرَكَه
ُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.
Mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya.
Ada dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung) keserupaan).
Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335.
klik di sini banyak informasi bisnis,dalil islam,mebelair dan organisasi
0 comments:
Post a Comment