Hukum ONANI (MASTURBASI) istimta’ atau adatus sirriyah
Kadang-kadang darah pemuda bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu menurun. Cara semacam ini sekarang dikenal dengan nama onani (bahasa Arabnya: istimta’ atau adatus sirriyah).
Kebanyakan para ulama mengharamkan perbuatan tersebut, di antaranya Imam Malik. Beliau memakai dalil ayat yang berbunyi:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.” (Al-Mu’minun: 5-7)
Sedang orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya itu bukan pada tempatnya.
Sedang Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Tetapi ulama-ulama Hanafiah memberikan Batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad ini memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu’min. Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
“Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung.” (Riwayat Bukhari)
Hayooo… ngapain lama-lama di kamar mandi? Onani, ya? Ya memang bukan rahasia umum lagi bahwa onani (masturbasi) sering dilakukan oleh generasi muda kita saat ini. Menurut penelitian, para pemuda yang berumur antara 13 dan 20 tahun merupakan usia yang paling banyak melakukan onani. Biasanya yang melakukan onani adalah anak-anak muda yang belum kawin, duda atau janda, orang-orang dalam pengasingan, dan bermacam-macam lagi.
Onani, atau dalam bahasa gaulnya coli adalah kegiatan melepaskan keingiinan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama, dengan cara merangsang alat vital melalui tangan atau alat bantu lainnya. Dalam Islam, onani di kenal dengan beberapa nama, yaitu, al-istimna, nikah al-yad, jildu umairah, al-i’timar atau ‘adatus sirriyah. Nah, sekarang pertanyaannya bagaimana hukum Islam memandang permasalahan ini ?
Sebenarnya, ada perbedaan pendapatdi kalangan ulama mengenai hukum onani. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, onani adalah kegiatan dilarang dalam Islam. Mereka merujuk, pada beberapa ayat Al-Qur’an sebagai berikut “Sungguh beruntung orang-orang beriman.” (QS. Al-Mukminun 23:1)
“(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami atau isterinya).” (QS. Al-Mukminun 23: 5-6)
“Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas”. (QS. Al-Mukminun 23: 7)
Dalam surat Al-Mukminun ayat tujuh tersebut, terdapat kata “Barangsiapa yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri atau suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homo seksual, lesbi dan onani, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melampaui batas atau haram. Nah, dari ayat tersebutlah Iman Syafi’i dan Imam Malik membuat kesimpulan bahwa onani adalah perbuatan yang haram .
Namun ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan, terutama ulama dari mahzab Hanafi dan Hanbali. Mereka mengatakan masturbasi secara prinsip hukumnya terlarang atau haram, namun apabila dorongan seksual seseorang sangat tinggi padahal belum mampu menikah, demi mencegah perbuatan zina, maka dalam kondisi ini onani hukumnya menjadi mu bah, tetapi dengan catatan tidak menjadi kebiasaan atau adat
Hal ini juga terdapat dalam kasus, orang yang sudah menikah namun tinggal berjauhan (long distance), demi mencegah perbuatan yang tidak diinginkan, maka sebagian ulama memperbolehkan onani.
Sementara, ada juga beberapa ulama seperti Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum masturbasi adalah makruh, artinya bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah swt “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah 2:29).
Oleh karena itu Ibnu Hazm memandang makruh mencari kesenangan dengan cara masturbasi karena untuk melakukannya tidak melibatkan orang lain. Secara umum Allah swt. telah menciptakan segala sesuatu dengan fitrahnya. Salah satu fitrah manusia adalah memenuhi kebutuhan seksual.
Memang, sampai saat ini terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat dikalangan ulama) mengenai hukum onani. Nah, sekarang terkagantung bagaimana Anda melihat onani baik dari segi untung ataupun ruginya. Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, beliau mengatakan”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.”
Klik disini untuk dapat bisnis sukses,dalil islam ,sport,lowongan kerja, dll
HUKUM MEMAKAI KOPYAH
hukum salam dengan bahasa jawa
HUKUM KIRIM SALAM
hukmnya berjabat tangan setelah sholat
hukumnya mencium tangan sndiri sesudah berjabatt t.
hukumnya membaca Alquran dgn mulut yang najisHukum Orang beser mnyentuh mushaf
Hukum memperjual belikan Alquran
Hukum menggunakan tutup dgn air ktika buang hajat
HUKUM CEBOK DGN MEMBUKA AUROT DI DEKAT ORANG LAIN
DEFINISI KEWAJIBAN MEMBENTUK DIPLOMATA
hukumnya mengeraskan baca'an Alquran didkat org ti...lah
Hukumnya membaca basmalah sblom basmalahnya Al fat...,
Cincin bertuliskan lafad Alloh.
DEFINISI GILA,AYAN DAN MABO
KHUTBAH HARI RAYA
PUASA MEMBISU
AIR SELOKAN YANG JD BERSIH KARNA DIOBATI
KOLAM AIR YANG BERUBAH WARNA
Hukum mencium batu nisan
Bgmna caranya mnsucikan najis mugholadoh diwktu td...
Mnggunakan tutup dgn air ktika buang
kangtoebz izin koment cing
ReplyDeletekangtoebz lagi
info yang sangat bermanfaat
info yang sangat bermanfaat
sehebat hebatnya pria lajang yang BERTAQWA,,inget ya,, TAQWA Itu tingkat paling tinggi dalam diri muslim.tetap gak akan sanggup bertahan lebih dari seminggu tanpa ONANI. Di zaman ini apalagi yang notabene negara kita negara demokrasi dan kebebasan berbusana.sangat mudah mencari rangsangan seksual melalui mata,,jika ini haram,,sudah pasti semua bujangan yang alim sekalipun mendapat dosa.terkecuali dia impotensi.di zaman sekarang mau nikah sulit,mau ONANI gampang,,jalan ke warung aja udah disuguhi mbak mbak pake daster.ini fakta! Bukan asal ngomong,, bagaimana mau menghindari.ane gak habis pikir fatwa ulama.ulama sih enak udah nikah,,nah yang membujang? Dah gak mempan pake puasa daud.
ReplyDeletesetiap yg dilarang agama,manfaatnya lebih kecil dr pada madhorotnya.!
ReplyDeleteJangan berpendapat kalau tanpa guru,karena pendapatmu sendiri bisa membuat celaka orang lain,
Allah lebh suka hambanya mengakui dosa dan meminta maaf,dan akan murka dg orang membangkang dan tidak mau mengakui itu dosa.
Pendapat keharaman onani tidak didasari dengan hujah yang kukuh. Saya telah jelaskan hal ini di sini : http://yukioharuaki.strikingly.com/blog/hukum-melancap
ReplyDeleteKesimpulannya, onani adalah harus dan halal.