Saturday, January 26, 2013

Hukum Pacaran

    Hukum Pacaran Dalam Pandangan Islam
 


    Oke sobat dalam potingan kali ini saya akan menjellaskan tentang hukum yang tidak asing lagi oleh para remaja pada umumnya.apakah itu?, betul sekali itu adalah pacaran.Pacaran merupakan kegiatan yang sering dilakukan seseorang karena mempunyai jiwa homo sek yang tinggi.Dulu ketika zaman penjajahan memang ada sich orang yang pacaran tapi gak samarak ini. hampir setiap hari di televisi ada tontonan yang ada hubungannya dengan pacaran.
    Di zaman yang serba moderen ini paling tidak kita tahu hukum pacaran dalam islam, jika kita muslim sejati tak sepatutnya kita tidak tahu tentang hal yana demikian. Ada yang pernah mengistilahkan pacaran ada yang islami. semua itu jelas tidak ada, islam tidak pernah mengajarkan pacaran.
    Kita lihat dasar hukum di bawah ini:
  
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, "Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki." (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih)

    Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

    “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

    “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925).
    Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.
    Jadi hati-hatilah dalam menghukumi segala sesuatu,jika itu salah katakan salah,jangan hanya karena rasa sungkan kita menghukumi dengan cara yang salah.
    Kita akui saja kalau yang itu salah,jangan membangkang jika melakukan kesalahan bersi keras mengaku benar,Tuhan akan lebih murka dengan hal yang demikain.
   
    Dapatkan info bintang berikut, klik dan cermati Bambang Pamungkas,Andik Vermansyah,Stefano Lilipaly,Yoshua Pahabol, Okto Maniani dan Van Dijk.

Terkait

Description: Hukum Pacaran Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Hukum Pacaran
Al
Mbah Qopet Updated at: 1/26/2013 10:14:00 PM

0 comments:

Post a Comment